PRESIDEN Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet, Rabu (25/10/2023). Salah satunya, Presiden melantik Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian.
Amran dilantik menjadi Mentan setelah Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengundurkan diri beberapa waktu lalu dari Kabinet Indonesia Maju.
Syahrul Yasin Limpo mundur setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. SYL diduga melakukan pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. SYL dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 13,9 Miliar.
Tugas berat Amran bukanlah pada kebijakan swasembada beras, tetapi bagaimana menanamkan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebab, upaya pencegahan ini telah "dirusak" oleh SYL. Bagaimana tidak, seorang nakhoda kementerian yang semestinya menjadi terdepan dalam pencegahan korupsi, malah dia sendiri terperosok menjadi koruptor.
Sejatinya benar yang dìkatakan sejumlah motivator bahwa "an ounce of prevention is worth a pound of cure" alias "mencegah lebih baik daripada mengobati".
Tatkala SYL membiarkan korupsi menjadi penyakit di instansinya, maka Amran harus mengobatinya. Inilah tugas berat Amran.
Hal yang bakal meringankan Mentan Amran adalah adanya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Strategi ini merupakan upaya terpadu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Upaya ini dipandang sebagai arah kebijakan nasional bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.
Sayangnya, Stranas PK yang diluncurkan pada 2019, tenggelam di bawah nama KPK. Alhasil, orang lebih takut KPK, ketimbang mengikuti Stranas PK.
Kemudian yang banyak kita dengar ucapan, "Jangan korupsi, ada KPK". Idealnya, "Jangan korupsi, ikuti Stranas PK".
Padahal Stranas PK "bukan kaleng-kaleng". Sebagaimana dikemukakan oleh Niken Ariati, Koordinator Harian Stranas PK, dalam Koordinator Tim Nasional tergabung unsur-unsur dari Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, KPK, dan KemenpanRB.
Bisa dibayangkan kekuatan Stranas PK ini, outputnya adalah mencegah korupsi dan mengurangi koruptor.
Korupsi yang mana? Coba kita pakai definisi dari Diego Gambetta, ilmuwan sosial yang banyak meneliti kelompok mafia dan "dunia hitam". Gambetta (dalam B.Herry Priyono, 2018, hal 19) menyebut keragaman arti konsep korupsi, yaitu terdiri dari tiga pengertian yang menonjol.
Pertama, korupsi menunjukkan kemerosotan watak etis orang/pelaku. Kedua, korupsi secara generik menggambarkan rumpun praktik sosial, apapun motifnya, yang muncul dari atau menyebabkan kondisi kemerosotan kinerja institusi.