PRESIDEN Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet, Rabu (25/10/2023). Salah satunya, Presiden melantik Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian.
Amran dilantik menjadi Mentan setelah Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengundurkan diri beberapa waktu lalu dari Kabinet Indonesia Maju.
Syahrul Yasin Limpo mundur setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. SYL diduga melakukan pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. SYL dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 13,9 Miliar.
Tugas berat Amran bukanlah pada kebijakan swasembada beras, tetapi bagaimana menanamkan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebab, upaya pencegahan ini telah "dirusak" oleh SYL. Bagaimana tidak, seorang nakhoda kementerian yang semestinya menjadi terdepan dalam pencegahan korupsi, malah dia sendiri terperosok menjadi koruptor.
Sejatinya benar yang dìkatakan sejumlah motivator bahwa "an ounce of prevention is worth a pound of cure" alias "mencegah lebih baik daripada mengobati".
Tatkala SYL membiarkan korupsi menjadi penyakit di instansinya, maka Amran harus mengobatinya. Inilah tugas berat Amran.
Hal yang bakal meringankan Mentan Amran adalah adanya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Strategi ini merupakan upaya terpadu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Upaya ini dipandang sebagai arah kebijakan nasional bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.
Sayangnya, Stranas PK yang diluncurkan pada 2019, tenggelam di bawah nama KPK. Alhasil, orang lebih takut KPK, ketimbang mengikuti Stranas PK.
Kemudian yang banyak kita dengar ucapan, "Jangan korupsi, ada KPK". Idealnya, "Jangan korupsi, ikuti Stranas PK".
Padahal Stranas PK "bukan kaleng-kaleng". Sebagaimana dikemukakan oleh Niken Ariati, Koordinator Harian Stranas PK, dalam Koordinator Tim Nasional tergabung unsur-unsur dari Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, KPK, dan KemenpanRB.
Bisa dibayangkan kekuatan Stranas PK ini, outputnya adalah mencegah korupsi dan mengurangi koruptor.
Korupsi yang mana? Coba kita pakai definisi dari Diego Gambetta, ilmuwan sosial yang banyak meneliti kelompok mafia dan "dunia hitam". Gambetta (dalam B.Herry Priyono, 2018, hal 19) menyebut keragaman arti konsep korupsi, yaitu terdiri dari tiga pengertian yang menonjol.
Pertama, korupsi menunjukkan kemerosotan watak etis orang/pelaku. Kedua, korupsi secara generik menggambarkan rumpun praktik sosial, apapun motifnya, yang muncul dari atau menyebabkan kondisi kemerosotan kinerja institusi.
Ketiga, korupsi menunjukkan beberapa jenis praktik seperti suap atau imbalan bagi persekongkolan.
Hakikatnya tiga pengertian menonjol itu bisa dicegah sejak dini. Kita lihat soal suap, strategi pencegahannya sudah tergambarkan secara gamblang.
Stranas PK pernah melakukan aksi terkait perizinan dan korupsi. Suap sangat rawan dalam proses perizinan. Dari aksi itulah bisa diperoleh cetak biru bagaimana mencegah suap.
Kemudian soal watak etis. Inipun bisa dilakukan pencegahannya sejak awal. Jelas, korupsi menggerus watak etis dan ada persekongkolan berbuntut imbalan.
Keduanya nyata sekali terjadi dalam penanganan sumber daya alam di negeri ini. Buktinya bisa dilihat pada eksploitasi hutan konversi, penambangan ilegal ataupun pembiaran lubang bekas penggalian batu bara.
Sejauh mana kerugiannya? Lihat saja Indeks Ekonomi Hijau atau Green Economy Index (GEI) yang diluncurkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada 2022.
Di sana bisa terbaca penerapan etika hijau masih memprihatinkan. Indeks tersebut merupakan alat ukur tangible, representatif, dan akurat untuk mengevaluasi capaian dan efektivitas transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau.
Adapun prinsip utama ekonomi hijau adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi tinggi, seiring mendorong kesejahteraan sosial dan menjaga kualitas dan daya dukung lingkungan, dengan berfokus pada peningkatan investasi hijau, mengelola aset dan infrastruktur yang berkelanjutan, memastikan transisi adil dan terjangkau, serta memberdayakan sumber daya manusia.
Etika hijau itu berupa moral lingkungan hidup yang dijadikan manusia sebagai bahan pertimbangan filosofis maupun biologis terkait hubungan manusia dengan tempat tinggal maupun semua makhluk nonmanusia.
Kata etikawan Eugene P.Odum, moral ini menjadi pedoman untuk bertindak secara benar terhadap alam sekitar.
Artinya ketika punya landasan kuat akan moral lingkungan hidup, maka siapapun akan menyadari apa yang diperbuat terhadap alam itu benar adanya. Sebaliknya saat nihil akan moral itu, maka tindakan terhadap lingkungan tak terkontrol.
Etika hijau yang dipaparkan itu merupakan pencegahan. Manakala pengusaha berpegangan pada etika hijau, setidaknya dia sedang mencegah korupsi dan mengurangi koruptor.
Jadi, kembali ke semangat tulisan ini, jangan remehkan pencegahan korupsi, karena dari sinilah bisa mengurangi koruptor. Maka, gairahkan Stranas PK ketimbang menakuti KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.