JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan para hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023).
Namun, Jimly menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan forum sidang dugaan pelanggaran etik.
"Menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Setelahnya, menurut Jimly, MKMK akan mengagendakan jadwal sidang untuk para hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres.
"Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," ujar Jimly menjelaskan.
Diketahui, MKMK sudah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan klarifikasi para pelapor pada Kamis hari ini.
MKMK telah memutuskan, sidang untuk mendengarkan keterangan sisi pelapor, baik pembuktian maupun keterangan ahli, akan diselenggarakan terbuka.
Sementara itu, sidang pemeriksaan para hakim konstitusi yang menjadi terlapor akan digelar secara tertutup sesuai Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
"MK ini beda, kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak 'diguyo-guyo' di depan umum, karena itu justru akan merusak citra institusi," kata Jimly dalam sidang perdana.
"Cara membaca ini harus dengan moral reading of the law. Yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya (sidang)," ujarnya lagi.
Baca juga: Mahfud Kini Optimistis dengan MKMK karena Salah Satunya Ada Jimly Asshiddiqie
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly Asshiddiqie (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) lewat putusan yang kontroversial pada Senin (16/10/2023) .
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Saya sebagai Pendiri MK Tidak Tega...
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.