Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Belum Disanksi PDI-P meski Jadi Cawapres Prabowo, Olly: Tunggu Saja

Kompas.com - 26/10/2023, 14:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey mengatakan, ada proses yang tidak sebentar untuk menjatuhkan sanksi kepada kader PDI-P yang dianggap melanggar aturan.

Hal ini disampaikan Olly ketika ditanya mengenai sikap PDI-P yang tidak kunjung menjatuhkan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka meski telah menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

"Saya kira di PDI-P ada mekanismenya, ada mekanisme dalam rangka kader-kadernya melanggar dari aturan, jadi tunggu saja," kata Olly Dondokambey di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Olly menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui sebelum PDI-P memberikan sanksi kepada kader.

Baca juga: Sebut Gibran Sudah Pamitan Jadi Cawapres Prabowo, Puan: Tak Ada Kembalikan KTA

"Mekanisme kita ada, jadi dari bawah, usulan, dan proses sampai di mahkamah partai, jadi prosesnya sabar saja," ujarnya lagi.

Gubernur Sulawesi Utara ini pun menilai bahwa PDI-P tidak perlu buru-buru menjatuhkan sanksi kepada Gibran karena dianggap tidak terlalu mendesak.

Ketika disinggung sikap PDI-P yang tegas memecat Budiman Sudjatmiko karena mendukung Prabowo, Olly mengklaim situasinya berbeda dengan Gibran.

Olly berdalih bahwa PDI-P tidak bisa memecat Gibran begitu saja karena putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menjabat sebagai Wali kota Solo.

"Kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat, kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat, itu ada perbedaan," katanya.

Baca juga: Adian Napitupulu Ungkap Persoalan Jokowi dan PDI-P Bermula dari Ditolaknya Permintaan Presiden 3 Periode

Hingga kini, PDI-P belum mengambil keputusan mengenai keanggotaan Gibran di partai tersebut meski sudah berstatus sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Bahkan, bersama Prabowo, Gibran sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024, pada Rabu (25/10/2023).

Namun, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sesungguhnya sudah mewanti-wanti akan memecat kader PDI-P yang melakukan manuver politik yang tidak sesuai garis partai.

Beberapa contohnya, PDI-P telah memecat Budiman Sudjatmiko dan Murad Ismail karena dianggap membelot.

Baca juga: Pengamat Nilai Gibran Semestinya Mundur dari PDI-P

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menilai, Megawati masih ragu memecat Gibran karena akan berdampak pada hubungan baik antara PDI-P dan keluarga besar Jokowi.

Menurutnya, salah satu langkah paling ekstrem yang bisa diambil Megawati sebagai bentuk protes adalah mencabut dukungan politik dari pemerintahan Jokowi dan melepaskan semua jabatan posisi menteri di kabinet Jokowi.

“Namun sebaliknya, jika PDI-P ternyata bersikap lunak pada langkah politik Gibran dan Jokowi, maka PDI-P bisa dituding tebang pilih, gamang atau tidak siap untuk berhadap-hadapan dengan kekuasaan yang saat ini masih dikendalikan oleh tangan Jokowi,” kata Umam.

“Artinya, saat ini PDI-P tampaknya masih mencoba untuk menakar secara matang sikap dan keputusan politik yang terukur seperti apa yang akan dikeluarkan untuk menyikapi ‘mbalelo’-nya keluarga Jokowi” tutur dosen Universitas Paramadina itu.

Baca juga: Muncul Spanduk Dadi Wong Jowo Ojo Lali Jawane di Solo, FX Rudy: Bukan PDI-P yang Pasang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com