Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Imin Sudah Daftar ke KPU, Apa Tahapan Selanjutnya?

Kompas.com - 26/10/2023, 13:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Masa pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.

Tercatat, ada tiga bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Bakal pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menjadi yang pertama mendaftar ke KPU, yakni pada Kamis (19/10/2023) pagi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diusung oleh Partai Nasdem, PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Setelah Anies-Muhaimin, pada hari yang sama, bakal capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftar ke KPU. Mantan Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu dijagokan oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Bacapres dan bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam perjalanan menuju kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Dokumen DPP PKB Bacapres dan bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam perjalanan menuju kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Lalu, pada hari terakhir pendaftaran atau Rabu (25/10/2023), giliran bakal capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang menyambangi KPU.

Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

KPU telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres lengkap.

Sebagai bagian dari tahapan pendaftaran, Anies-Muhaimin menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu (21/10/2023). Sementara, pemeriksaan kesehatan untuk Ganjar-Mahfud digelar sehari setelahnya atau Minggu (22/10/2023).

Adapun Prabowo-Gibran mengikuti pemeriksaan kesehatan pada Kamis (26/10/2023) hari ini. Pemeriksaan kesehatan ketiga bakal capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat pendaftaran diri sebagai capres dan cawapres di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2023). Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat pendaftaran diri sebagai capres dan cawapres di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2023).
Setelah bakal pasangan capres-cawapres menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU dan menjalani pemeriksaan kesehatan, apa tahapan pemilu selanjutnya?

Tahapan Pilpres 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Menurut ketentuan tersebut, setelah bakal capres-cawapres mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi dokumen bakal paslon.

Selanjutnya, bakal pasangan capres-cawapres diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan jika ada yang perlu diperbaiki atau belum lengkap. Bahkan, koalisi partai politik diberi kesempatan untuk mengganti bakal calon yang mereka usung.

Jika tahapan sudah tuntas, barulah KPU menetapkan bakal pasangan calon menjadi capres-cawapres peserta Pemilu 2024. KPU selanjutnya akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.

Selengkapnya, berikut jadwal dan tahapan pendaftaran Pemilu Presiden 2024:

  • Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
  • Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
  • Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
  • Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
  • Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
  • Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

Baca juga: Sempat Enggan, KPU Akhirnya Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Setelah tahapan pendaftaran, pemilu akan memasuki masa kampanye. Pada pilpres kali ini, masa kampanye berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selanjutnya, masa tenang berlangsung 3 hari, selama 11-13 Februari 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com