Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai PDI-P Sedang "Wait and See" Terkait Sikap terhadap Gibran

Kompas.com - 24/10/2023, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi menilai, PDI-P terkesan menunggu dan melihat-lihat (wait and see) terlebih dahulu sebelum memberikan sikap kepada kadernya yang merupakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Adapun Gibran kini dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.

"Respons PDI-P yang terkesan wait and see, sepertinya masih menunggu apa yang akan terjadi ke depan," kata Airlangga, kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Menurut Airlangga, salah satu yang ditunggu adalah kepastian pendaftaran Prabowo-Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, Airlangga juga mengatakan, sikap PDI-P terhadap Gibran juga menunggu adanya upaya perombakan kabinet atau reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Diketahui, Jokowi menyinggung bahwa akan ada reshuffle dalam waktu dekat ini.

"Apakah ada jalan tengah atau jalan keluar dari potensi konflik yang muncul ini, tentu yang paling utama adalah keputusan Mas Gibran, apakah beliau akan tetap maju sebagai pasangan capres di mana banyak etika politik dilanggar, atau tidak (maju)," jelas Airlangga.

Dia menambahkan, harusnya PDI-P memberikan sanksi tegas terhadap Gibran. Sebab, Gibran yang merupakan kader PDI-P dianggap telah bermanuver lantaran akan dicalonkan menjadi cawapres.

"Sudah menjadi bagian yang etis dari PDI-P untuk mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi atau keputusan bahwa Mas Gibran bukan lagi menjadi bagian dari kader PDIP," kata Airlangga.

Baca juga: Megawati Bisa Anggap Jokowi Berkhianat karena Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Menurut Airlangga, ketegasan tersebut penting untuk merumuskan langkah selanjutnya demi kemenangan pasangan Ganjar-Mahfud MD. Apalagi, Gibran berencana didapuk masuk ke dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

"Hal ini penting untuk membuat dalam proses elektoral pada 2024, PDI-P mampu membangun strategi politik yang koheren terkait pemenangan calonnya," ucap Airlangga.

Baca juga: Gibran Rakabuming, antara Representasi Kaum Muda dan Politik Dinasti

Sebagai informasi, Prabowo sudah menyatakan menggandeng Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pendampingnya, pada Minggu (22/10/2023) malam.

Hal tersebut diputuskan ketika Ketua Umum partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Keputusan diambil usai MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Langkah tersebut makin terbuka lebar ketika MK akhirnya memutuskan tidak dapat menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin pekan ini.

Majelis Hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.

Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com