Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Lantik MKMK Siang Ini

Kompas.com - 24/10/2023, 11:21 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (24/10/2023) siang.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

MKMK terdiri dari tiga anggota, yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.

“Pelantikan dan pengucapan sumpah anggota MKMK akan berlangsung pada pukul 14.00 di Aula Gedung II MK, yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa.

Baca juga: MKMK Dibentuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud: Jangan Terlalu Optimistis

Pelantikan MKMK ini turut dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) MK.

Selepas pelantikan MKMK, Sekjen MK Heru Setiawan juga akan melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK yang akan memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran tugas MKMK.

“MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023,” ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan itu.

MK telah mengumumkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/10/2023).

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin siang.

"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," ucap dia.

Baca juga: 3 Gugatan Mentah di MK, Prabowo Terus Melaju

Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan mewakili akademisi.

Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.


Sejauh ini, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com