Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Dinilai Bisa Jadi Dasar Sengketa jika Gibran Maju dan Menang Pilpres 2024

Kompas.com - 20/10/2023, 11:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa menjadi dasar sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi kandidat dan berhasil menang.

"Apalagi ini ada yang dianggap melanggar konstitusi tapi oleh putusan MK dibolehkan. Bukan tidak mungkin itu menjadi permasalahan suatu waktu nanti," ujar Feri dalam program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

"Akan menjadi sengketa tersendiri, bahwa proses pencalonan yang curang, sehingga mengubah hasil pemilu," katanya lagi.

Baca juga: Anwar Usman dan 4 Hakim MK Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pelanggaran Etik

Menurutnya, masalah muncul karena ada berbagai kejanggalan dalam putusan yang dapat membuat Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), maju ke Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, Gibran awalnya terbentur syarat usia minimum 40 tahun untuk maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Namun, MK melalui putusannya menambahkan bunyi 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "pernah menjadi penyelenggara negara yang terpilih melalui pemilu" sebagai syarat alternatif dari usia minimum 40 tahun tadi.

Masalahnya, dua dari lima hakim konstitusi yang menyetujui putusan itu rupanya tidak bulat pandangan.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Sarat Syahwat Politik

Hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Foekh menyatakan bahwa penyelenggara negara yang dapat dikecualikan dari usia minimum 40 tahun hanyalah gubernur.

Sementara itu, Gibran saat ini masih berstatus Wali Kota Solo.

"Putusannya (seharusnya cuma) gubernur (yang bisa dikecualikan dari usia minimum 40 tahun untuk maju capres-cawapres). Dan itu bisa menjadi bahan sengketa," kata Feri.

Di sisi lain, diketahui sudah ada sejumlah laporan masuk ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yang mendesak agar dilakukan proses penyelidikan etik terhadap hakim-hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Namun, Feri menegaskan bahwa hasil sidang etik tidak bisa menjegal langkah Gibran seandainya maju di Pilpres 2024.

"Pelanggaran etik yang terbukti tidak bisa membatalkan putusan yang sudah dijatuhkan. Tapi bukan tidak mungkin, hasil putusan pelanggaran etik menjadi alasan untuk menguji kembali, bahwa ini ada kondisi baru yang bisa dibuktikan bahwa proses penafsiran yang lalu cacat," ujar Feri.

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Ditolak MK

Putusan MK

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada 16 Oktober 2023.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Langgar Etik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com