Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Ingatkan Firli Bahuri Tak Mangkir Pemeriksaan di Polda Besok

Kompas.com - 19/10/2023, 14:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, tanpa alasan apapun.

Saat ini KPK tengah disorot lantaran ada dugaan pimpinan Komisi Antirasuah itu memeras eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Perkara itu tengah diusut Polda Metro Jaya.

Yudi menekankan, Firli bekerja di lembaga penegak hukum. Karena itu, ia harus hadir dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat pada jadwal pemeriksaan besok, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Polda Metro Sebelum Periksa Firli Bahuri Berkait Dugaan Pemerasan SYL, Periksa 45 Saksi dan Surati Dewas KPK

“Firli tentu harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apapun,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Yudi menyebut, keterangan Firli penting dan dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan mengonfirmasi banyak hal kepada Firli, mengacu pada barang bukti atau keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.

Baca juga: Polda Metro Periksa Firli Bahuri Dalam Kasus Pemerasan SYL Jumat Lusa

“Diharapkan Firli akan jujur dalam menjawab pertanyaan dari penyidik,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute M. Praswad Nugraha juga mengingatkan Firli harus menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Bagaimanapun, kata Praswad, Firli merupakan warga negara biasa yang harus taat hukum.

“Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law,” tutur Praswad.

Mantan penyidik KPK itu juga menyebut Firli harus mengundurkan diri karena menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang dan Ajudan Firli Kembali Diperiksa Dalam Kasus Pemerasan SYL

Tindakan itu perlu dilakukan Firli untuk menjaga kredibilitas KPK yang juga tengah mengusut dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo.

“Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif,” tutur Praswad.

Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Firli.

Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diperiksa pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Saut Situmorang Buka-bukaan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com