Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Dianggap Mengacu ke Syarat Pimpinan KPK

Kompas.com - 19/10/2023, 06:36 WIB
Irfan Kamil,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah mengacu pada putusan nomor 112/PUU/XX/2022.

Adapun gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Sementara, gugatan Nomor 112/PUU/XX/2022 terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: Anwar Usman dan 8 Hakim MK Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dikabulkan MK berdasar kepada putusan Nomor 112/PUU/XX/2022 tentang pengujian yang berkaitan dengan syarat menjadi pimpinan KPK.

Dalam putusan Nomor 112/PUU/XX/2022, MK mengabulkan syarat minimal menjadi pimpinan KPK tetap 50 tahun, tetapi ditambah dengan adanya frasa berpengalaman menjadi pimpinan.

Hal ini menjadi acuan MK untuk mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, tetapi memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

"Itu yang kemudian dijadikan acuan (untuk putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023)," kata Feri Amsari dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Feri mengatakan, perkara yang berkaitan dengan ketentuan atau syarat kebijakannya berada pada pembentuk Undang-undang atau open legal policy. Namun, dalam putusan Nomor 112/PUU/XX/2022, hal ini dikecualikan.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Sarat Syahwat Politik

MK beralasan, akan terjadi intolerable in justice atau ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi jika hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk Undang-undang.

Menurut Feri, MK melihat adanya intolerable in justice terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Kuasa hukum Partai Buruh dalam gugatan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Feri Amsari, Jumat (14/7/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Kuasa hukum Partai Buruh dalam gugatan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Feri Amsari, Jumat (14/7/2023).

Terminologi intolerable in justice kerap digunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Jadi, kalau ada Undang-undang yang membuka ruang terjadinya pelanggaran berat, MK tidak ingin menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang, MK akan memutusnya, demi pertimbangan itu," kata Feri.

"Tapi, tidak cocok dengan kasus pemilihan-pemilihan ini, karena apa ketidakadilan yang terjadi? wong pembatasan itu biasa saja di dalam konstitusi," imbuhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com