Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Usia Minimum Presiden dan Wakilnya Ranah Pembentuk UU

Kompas.com - 16/10/2023, 12:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penentuan usia minimum presiden dan wakil presiden ranah pembentuk undang-undang, meskipun hal tersebut dapat dinilai konstitusionalitasnya.

Hal ini didasarkan pada pelacakan original intent di balik perubahan UUD 1945 pada awal masa Reformasi.

Ketika itu, sejumlah fraksi di MPR berdebat ihwal pembatasan usia minimum capres-cawapres.

Misalnya, fraksi PDI-P sempat mengusulkan agar usia minimum itu 35 tahun. Namun, beberapa fraksi lainnya setuju pada usia 40 tahun dengan alasan kematangan berpolitik dan alasan-alasan lainnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun," kata hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan nomor 29/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Namun demikian, persoalan usia ini diakui dimungkinkan berubah pada masa depan karena todak ada patokan yang ideal.

Oleh karena itu, tercapailah kesepakatan bahwa batas usia ini tidak diatur di dalam UUD 1945.

"Jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang," tambah Arief.

Baca juga: Simak, Nama 9 Hakim MK di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

"Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang," lanjutnya.

MK menjelaskan bahwa jika pembatasan usia ini ditentukan oleh Mahkamah, maka fleksibilitasnya menjadi berkurang dan memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa kadernya pada 16 Maret 2023.

Dalam petitumnya, PSI meminta Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) soal syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional.

Baca juga: Jelang Putusan MK, PDI-P Ingatkan soal Tidak Ada Jalan Instan bagi Kader Raih Jabatan

Mereka meminta, syarat usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke UU Pemilu sebelumnya yaitu 35 tahun.

PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com