Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Amar Putusan Sebelumnya, PKS Minta MK Tolak Uji Materi Usia Cawapres

Kompas.com - 16/10/2023, 09:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Polhukam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzamil Yusuf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurutnya, MK wajib konsisten dalam memutuskan suatu perkara yang sudah pernah diputuskan sebelumnya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy," kata Almuzammil dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Ia lantas mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah.

Baca juga: MK Siap Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Karpet Merah untuk Gibran?

Dalam putusan itu, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.

"Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang," ujar Almuzammil.

"Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa," kata Anggota Komisi I DPR ini lagi.

Ia memperkirakan, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan banyak bermunculan uji materi UU terkait batas usia.

Baca juga: Pembacaan Putuskan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres dan Kentalnya Aroma Gerindra

Bahkan, menurutnya, ada pula yang menganggap MK seakan berubah menjadi legislator pembuat UU.

"Yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri, PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Almuzzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.

Terlebih, menurutnya momen pembacaan putusan ini mendekati masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilpres 2024.

Baca juga: Duga Ada Orkestrasi Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Pakar: Masyarakat Harusnya Marah

"Sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yang negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres," kata Almuzammil.

"Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yang eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut 'cawe-cawe' politik lima tahunan," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait batas usia minimum capres cawapres pada hari ini.

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Kredibilitas MK Dipertaruhkan Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com