Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Dinilai Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 15/10/2023, 16:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Centra Inititiave Al Araf mengatakan, Prabowo Subianto diuntungkan apabila hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu.

"Dalam putusan MK besok, yang paling berkepentingan justru Prabowo Subianto dalam konteks meminang Gibran," ucap Al Araf dalam diskusi bertajuk "MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?" yang digelar di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Sebagaimana diketahui, gugatan soal usia minimal capres-cawapres di MK meminta agar diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Seiringan dengan proses persidangan itu, kerap muncul juga isu yang menggagas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. 

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Cawapres Open Legal Policy

Lebih lanjut, Al Araf mengatakan, keinginan untuk mengutak-atik soal batas usia capres dan cawapres di MK lantaran melihat elektabilitas Gibran yang cukup tinggi.

"Karena mungkin dianggap Gibran memiliki elektabilitas yang baik, kira-kira gitu. Akan meningkatkan efek kalau dia menjadi cawapres," ucap dia.

Dia berpandangan Prabowo menjadi pihak yang berkepentingan dalam hal ini lantaran memiliki peluang besar mendapat keuntungan untuk bisa meminang Gibran.

Sebab, menurutnya, bacapres Anies Baswedan sudah memiliki bakal cawapres, yakni Muhaimin Iskandar sehingga tidak mendapat kentungan terkait gugatan itu.

Sementara, bacawapres Ganjar Pranowo juga dinilai tidak mendapat banyak keuntungan jika MK mengabulkan gugatan minimal batas usia capres cawapres.

Pasalnya, Ganjar dan Gibran sama-sama kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Jika mengingat pada Pilpres 2019, lanjut Al Araf, pasangan capres cawapres saat itu, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, gagal mendapat suara banyak karena keduanya berasal dari Partai Gerindra. 

Baca juga: Kredibilitas MK Dipertaruhkan Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Jika kalau misal besok putusannya adalah berpeluang Gibran kemudian diperbolehkan masuk berpasangan dengan Ganjar, peluangnya kecil sekali untuk meningatkan elektabilitas capres dan cawaprwsnya itu. Kenapa? Sama-sama PDI-P. Enggak insentif politik," ujarnya.

Terlebih, belakangan banyak beredar juga pihak-pihak yang mulai membuat meme serta kaos yang mendukung Prabowo berpasangan dengan Gibran.

Hal ini yang menguatkan pandangannya bahwa Prabowo mendapat keuntungan jika gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di MK dikabulkan.

"Kalau itu lolos, menurut saya, prediksi secara politik justru yang akan diuntungkan dan berkepentingan dari elektabilitas nanti adalah Prabowo dan Gibran akan digeser ke sana. Nah ini konteks politik hukumnya nih," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com