Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SYL Dijemput Paksa KPK, Cak Imin: Semua Proses Hukum Harus Transparan

Kompas.com - 13/10/2023, 16:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan agar proses hukum terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan transparan.

Ini disampaikannya saat ditanya mengenai SYL yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) setelah menjadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Semua proses hukum harus dilaksanakan transparan, adil tidak partisan," kata Cak Imin ditemui di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Anak Buah Syahrul di Kementan Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Cak Imin juga berharap, proses hukum kasus politisi Nasdem itu berjalan obyektif.

Adapun Nasdem merupakan salah satu partai yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin sebagai capres-cawapres 2024.

Ketua Umum PKB ini optimistis persoalan SYL tidak akan mempengaruhi suara dirinya dan Anies untuk Pilpres 2024.


KPK menangkap SYL di sebuah apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " ujar Ali saat ditemukan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima Syahrul Ditangkap Gugat Praperadilan

Hingga Jumat pagi, KPK masih memeriksa SYL.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com