Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Mau Daftar Capres-cawapres, Lapor Sehari Sebelumnya

Kompas.com - 13/10/2023, 16:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal capres-cawapres mereka ke KPU RI harus menyampaikan surat pemberitahuan paling lama sehari sebelum mereka datang mendaftar.

"H-1, LO (liaison officer atau penghubung) partai yang ditunjuk oleh partai atau gabungan partai politik mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

"Termasuk juga apakah mereka akan konvoi, membawa pendukung, semuanya harus disampaikan kepada kami, karena kami juga harus berkoordinasi dengan Polri," ujar dia.

Baca juga: KPU Sebut Cak Imin Perlu Tes Kesehatan Lagi Setelah Daftar Cawapres

KPU menyebut bahwa mereka menyediakan tempat untuk para pengiring, pendukung, atau simpatisan sebanyak 200 orang di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pada hari pendaftaran.

Sementara itu, pihak yang diperbolehkan mendampingi capres-cawapres ke ruang pendaftaran hanya 30 orang.

Sejauh ini, KPU RI mengaku belum menerima surat pemberitahuan pendaftaran sebagai bakal capres-cawapres dari kubu mana pun, termasuk Koalisi Perubahan.


Sebelumnya, Koalisi Perubahan yang mengeklaim bahwa bakal capres-cawapres yang mereka usung, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, yaitu pada 19 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.

"Secara resmi sampai sore ini KPU belum menerima surat pemberitahuan dari partai politik ataupun gabungan partai politik, jadi secara resmi belum ada," ucap Idham.

Baca juga: Audiensi dengan KPU, Dirjen HAM: Kami Ingin Pastikan Pemilu Berjalan Sejuk

KPU RI memastikan bahwa pendaftaran bakal capres-cawapres akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Setelahnya, KPU RI akan melakukan serangkaian tes dan verifikasi untuk memastikan apakah bakal capres-cawapres itu memenuhi syarat sebagai capres-cawapres definitif yang akan bertarung pada Pilpres 2024 di surat suara.

Penetapan capres-cawapres definitif itu diumumkan KPU RI pada 13 November 2023 atau 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com