JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal capres-cawapres mereka ke KPU RI harus menyampaikan surat pemberitahuan paling lama sehari sebelum mereka datang mendaftar.
"H-1, LO (liaison officer atau penghubung) partai yang ditunjuk oleh partai atau gabungan partai politik mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
"Termasuk juga apakah mereka akan konvoi, membawa pendukung, semuanya harus disampaikan kepada kami, karena kami juga harus berkoordinasi dengan Polri," ujar dia.
Baca juga: KPU Sebut Cak Imin Perlu Tes Kesehatan Lagi Setelah Daftar Cawapres
KPU menyebut bahwa mereka menyediakan tempat untuk para pengiring, pendukung, atau simpatisan sebanyak 200 orang di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pada hari pendaftaran.
Sementara itu, pihak yang diperbolehkan mendampingi capres-cawapres ke ruang pendaftaran hanya 30 orang.
Sejauh ini, KPU RI mengaku belum menerima surat pemberitahuan pendaftaran sebagai bakal capres-cawapres dari kubu mana pun, termasuk Koalisi Perubahan.
Sebelumnya, Koalisi Perubahan yang mengeklaim bahwa bakal capres-cawapres yang mereka usung, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, yaitu pada 19 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
"Secara resmi sampai sore ini KPU belum menerima surat pemberitahuan dari partai politik ataupun gabungan partai politik, jadi secara resmi belum ada," ucap Idham.
Baca juga: Audiensi dengan KPU, Dirjen HAM: Kami Ingin Pastikan Pemilu Berjalan Sejuk
KPU RI memastikan bahwa pendaftaran bakal capres-cawapres akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
Setelahnya, KPU RI akan melakukan serangkaian tes dan verifikasi untuk memastikan apakah bakal capres-cawapres itu memenuhi syarat sebagai capres-cawapres definitif yang akan bertarung pada Pilpres 2024 di surat suara.
Penetapan capres-cawapres definitif itu diumumkan KPU RI pada 13 November 2023 atau 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.