Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN

Kompas.com - 12/10/2023, 21:15 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum aktif memanfaatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.

Tidak hanya itu, Menkumham Yasonna juga meminta patugas pengelola JDIHN lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

“Akses keterbukaan terhadap JDIHN harus dibuka seluas-luasnya agar kebijakan pemerintah dalam berbagai regulasi dapat diterima secara menyeluruh oleh masyarakat,” ungkapnya. 

Dia mengatakan itu dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 di Aston Kartika Grogol Hotel and Conference Center, Kamis (12/10/2023).

Yasonna menyebutkan, JDIHN sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. 

Baca juga: Menkumham Yasonna Minta JDIHN Bisa Wadahi Semua Kajian Hukum

“JDIHN adalah wadah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses semua itu,” ujarnya dalam siaran pers.

Yasonna menjelaskan, melalui data-data yang ada di JDIHN, masyarakat bisa membuat analisis tumpang tindih berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya.

“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menambahkan, JDIHN juga berfungsi sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. 

“Bagi para pengelola JDIH, silakan manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme adaptasi, tiru, dan modifikasi (ATM),” ucapnya.

Baca juga: Yasonna Mutasi 120 Pegawai Kemenkumham, Kalapas Sukamiskin, Cipinang, dan Tangerang Diganti

Yasonna juga mengatakan, penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga menjadi faktor penting sebagai kerangka reformasi hukum yang disusun presiden.

Portal JDIHN

Pada kesempatan itu, Yasonna turut Yasonna juga menetapkan Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. 

Sebanyak 13 anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari Menkumham dengan rincian tiga dari lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), satu dari lembaga non struktural (LNS), dua dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. 

Baca juga: Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri

Kemudian, sebanyak 1.232 laman JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com