Salin Artikel

Yasonna Minta Pemegang Tugas dan Fungsi di Hukum Manfaatkan JDIHN

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum aktif memanfaatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.

Tidak hanya itu, Menkumham Yasonna juga meminta patugas pengelola JDIHN lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

“Akses keterbukaan terhadap JDIHN harus dibuka seluas-luasnya agar kebijakan pemerintah dalam berbagai regulasi dapat diterima secara menyeluruh oleh masyarakat,” ungkapnya. 

Dia mengatakan itu dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 di Aston Kartika Grogol Hotel and Conference Center, Kamis (12/10/2023).

Yasonna menyebutkan, JDIHN sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. 

“JDIHN adalah wadah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses semua itu,” ujarnya dalam siaran pers.

Yasonna menjelaskan, melalui data-data yang ada di JDIHN, masyarakat bisa membuat analisis tumpang tindih berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya.

“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menambahkan, JDIHN juga berfungsi sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. 

“Bagi para pengelola JDIH, silakan manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme adaptasi, tiru, dan modifikasi (ATM),” ucapnya.

Yasonna juga mengatakan, penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga menjadi faktor penting sebagai kerangka reformasi hukum yang disusun presiden.

Portal JDIHN

Pada kesempatan itu, Yasonna turut Yasonna juga menetapkan Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. 

Sebanyak 13 anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari Menkumham dengan rincian tiga dari lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), satu dari lembaga non struktural (LNS), dua dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. 

Kemudian, sebanyak 1.232 laman JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.

Yasonna mengapresiasi jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. 

“Dengan anggota JDIHN yang lengkap, sudah selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yasonna memberikan penghargaan kepada 57 Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023. 

Mereka terdiri dari 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 LPNK, 5 LNS, 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap implementasi keterbukaan akses baik dalam akses peraturan perundang-undangan maupun dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/21155961/yasonna-minta-pemegang-tugas-dan-fungsi-di-hukum-manfaatkan-jdihn

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke