Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Yasonna Minta JDIHN Bisa Wadahi Semua Kajian Hukum

Kompas.com - 18/10/2022, 20:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan bahwa seluruh dokumentasi kajian hukum di Indonesia harus bisa dimuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Yasonna meminta anggota JDIHN aktif berperan dalam mengakomodir kebutuhan terkait dokumentasi kajian hukum tersebut.

Pesan ini disampaikan Yasonna dalam pembukaan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Jakarta Selatan.

“JDIH Nasional sebagai khazanah dokumen hukum harus dapat mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum sekaligus dengan berbagai kebijakan yang dituangkan dalam regulasi,” kata Yasonna, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Masyarakat Bisa Akses Dokumen Tata Ruang dan Pertanahan Lewat JDIH

Yasonna berharap edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang berbentuk regulasi bisa meminimalisir ketidakpastian yang bisa timbul dari kondisi resesi global yang akan datang.

Menurut Yasonna, kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah harus tersampaikan kepada masyarakat agar bisa dipahami dengan cepat. Dengan demikian, perilaku masyarakat bisa selaras dengan kebijakan yang ditetapkan.

Ia juga mengatakan, peran pelaku dan pembuat kebijakan di bidang hukum akan berdampak pada lima agenda besar yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan 16 Agustus lalu.

Program tersebut adalah hilirisasi sumber daya alam; optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat; dukungan pada UMKM; serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Yasonna Salahkan Belanda Terkait Diterapkannya Hukuman Mati di Indonesia

“Peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan menyebarkan informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” ujar Yasonna.

Sebagai informasi, JDIH berawal dari seminar hukum nasional pada 1974.

Beberapa lokakarya di sejumlah kota kemudian di gelar seperti, Jakarta, Malang, dan Pontianak.

Berangkat dari lokakarya itu, terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Selang lebih dari satu dasawarsa kemudian, Keppres itu diperkuat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Selain itu, ada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknik JDIHN yang dicabut setelah adanya Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan JDIHN.

Baca juga: Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com