JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 yang memenuhi ketentuan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tapi tidak melakukannya, akan dikenakan sanksi.
Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 235 ayat (5), dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan mengajukan pasangan calon, (tapi) tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Kamis (12/10/2023).
Baca juga: KPU: Para Pejabat Ini Harus Mundur untuk Maju Pilpres
"Sanksi akan diberlakukan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 dan kini menjadi peserta pemilu kembali," ia menambahkan.
Sebagai informasi, syarat partai politik/gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres, harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.
Ketentuan di atas kerap disalahartikan sebagai "presidential threshold" atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hal itu berdasarkan pembacaan atas Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Sehingga, 14 partai politik peserta Pemilu 2024 selain Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN, dibayangi sanksi ini apabila tidak mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Empat belas partai politik itu meliputi 9 partai politik di Senayan yaitu PDI-P, PPP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB, dan PKS.
Lalu, 5 partai politik di luar Senayan yang ikut Pileg 2019 namun gagal lolos ke DPR, yaitu PSI, Perindo, Hanura, PBB, dan Garuda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.