Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Jadi Tersangka, Cak Imin: Semoga Kuat dan Sabar Hadapi Cobaan Berat

Kompas.com - 11/10/2023, 23:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut buka suara soal penetapan tersangka terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul merupakan kader Partai Nasdem, yang menjadi salah satu anggota Koalisi Perubahan untuk Persatuan pengusung bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Cak Imin.

Atas penetapan tersebut, Cak Imin berharap Syahrul kuat dan sabar atas cobaan yang terjadi.

"Semoga Pak Syahrul Yasin Limpo kuat dan sabar, menghadapi cobaan yang berat," kata Muhaimin Iskandar di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Limpo ke Nasdem

Cak Imin mengaku tidak bisa berbuat banyak karena ranahnya adalah ranah hukum.

Namun, dia berharap agar semua penegak hukum bekerja dalam koridor hukum yang tegas.

"Ya tentu, sebagai negara hukum kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita serahkan sepenuhnya saja proses hukum yang objektif, bersih, transparan, berkeadilan," beber dia.

Lebih lanjut, Cak Imin mengungkapkan, masalah hukum yang menjerat salah satu kader dari partai pengusungnya tidak mempengaruhi apapun.

Dia menyatakan, Koalisi Perubahan untuk Persatuan solid dan akan terus bersama-sama.

"Sejauh ini persepsi antar partai memiliki batas-batas, mana yang bersifat pribadi, mana yang bersifat kelembagaan, mana yang bersifat umum. Nah, karena kami bisa memilah-milah itu, Alhamdulillah so far tidak mempengaruhi apapun," kata Cak Imin.

Baca juga: Nasdem Akui Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Rp 20 Juta ke Fraksi

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.

Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Adapun dua anak buah Syahrul itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.

Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com