JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan, kliennya akan kembali ke Jakarta untuk mengadapi proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri mengatakan, sedianya Syahrul menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK hari ini, Rabu (11/10/2023). Namun, Syahrul tak bisa hadir karena harus menjenguk ibunya.
"Saat ini kan pak Syahrul belum bisa datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka, namun dalam komunikasi yang kami lakukan, beliau akan setelah bertemu dengan ibu di Makassar orangtua di Makassar, beliau akan segera kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Febri dalam acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu.
Baca juga: Pengacara Syahrul Yasin Limpo Anggap Pengumuman Status Tersangka Kliennya Justru Baik
Diketahui KPK secara resmi mengumumkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.
Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Adapun dua anak buah Syahrul itu adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Bayar Cicilan Alphard Pakai Uang Hasil Peras Bawahan
Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar 30 Oktober
Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.
Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.