Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar 30 Oktober

Kompas.com - 11/10/2023, 20:18 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/10/2023).

Gugatan ini dilayangkan Syahrul Yasin Limpo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)

“Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: KPK Resmi Umumkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Adapun gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pada Selasa (10/10/2023).

Djuyamto mengungkapkan, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara eks Mentan tersebut.

"Hakim tunggal yang akan memerika perkara tersebut yaitu bapak Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Diketahui, pada Rabu sore, KPK resmi mengumumkan Syahrul menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com