Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Capres-Cawapres "Open Legal Policy", MK Disebut Tak Berwenang Menguji

Kompas.com - 11/10/2023, 09:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyebutkan, ihwal batas usia dalam pengisian jabatan publik bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Oleh karenanya, menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang melakukan uji materi ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya,” kata Hendardi kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Bagaimana MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Tengah Gugatan Usia Capres-Cawapres?

Sebagai open legal policy, kata Hendardi, batas usia capres-cawapres seharusnya diatur oleh presiden dan DPR sebagai institusi yang berwenang membuat undang-undang.

Menurut dia, diprosesnya uji materi ketentuan tersebut di MK justru menyiratkan kepentingan politik di baliknya.

“Ini diproses di MK saja sudah kelihatan politiknya karena MK kan seharusnya bisa menolak gugatan-gugatan yang bukan kewenangan mereka. Ini justru menurut saya merendahkan martabat dari MK," ujar Hendardi.

Hendardi pun menilai, uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres di MK memasuki episode kritis dan membahayakan.

Pasalnya, pemohon tidak hanya meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres. Ada pula yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Capres 3 Hari Usai Putusan MK soal Batas Usia

Jika ditarik garis besar, kata Hendardi, uji materi ini sarat akan nuansa politis, utamanya kepentingan dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo.

“Deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo,” katanya.

Lebih lanjut, Hendardi menyebut, MK harus tahan ujian di tahun politik, terkhusus soal gugatan syarat usia minimum capres-cawapres yang kini menanti diputus.

Sebab, MK merupakan satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam pemilu ketika para penyelenggara dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi.

"MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui praktik vetocracy di hampir semua kebijakan negara," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu. Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com