Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Pendaftaran Capres 3 Hari Usai Putusan MK soal Batas Usia

Kompas.com - 10/10/2023, 23:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi akan membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada 19 Oktober 2023.

Ini berarti pendaftaran capres-cawapres akan dibuka 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut bahwa tanggal itu tak berubah meski pihaknya belum mengundangkan secara resmi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden.

"Tanggal 19-25 Oktober 2023 adalah masa pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Idham ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: MK Dinilai Tunggu Momen Tepat Putuskan Gugatan Batas Usia Capres, Mepet Pendaftaran Pilpres

"Insya Allah semuanya berjalan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang dirancang dan ditetapkan oleh KPU," ia menambahkan.

Terdekat, KPU RI akan mengundang partai politik pada Kamis (12/10/2023) untuk rapat koordinasi. Pada rapat itu, KPU akan memberi penjelasan soal regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran capres-cawapres.

Ia menambahkan, Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden secara resmi akan segera diundangkan.

Baca juga: Jokowi Bertemu Zulhas di Istana, Bahas Politik Jelang Pendaftaran Capres

"Sedang proses pengundangannya dan segera dipublikasi di website JDIH KPU RI," ucap Idham.


Sebelumnya, keputusan untuk tetap membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023 dihasilkan setelah Rapat Kerja sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri, Rabu (20/9/2023).

Forum memilih usul kedua KPU RI itu ketimbang usul pertama mempercepatnya ke 10-16 Oktober 2023.


Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, yaitu mulai 19 Oktober 2023.

Hal itu juga membuat keseluruhan tahapan pencalonan presiden-wakil presiden lebih singkat. Sebab, penetapan capres-cawapres beserta nomor urutnya dimajukan ke 13 November 2023, dari semula 25 November 2023, imbas berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com