JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi akan membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada 19 Oktober 2023.
Ini berarti pendaftaran capres-cawapres akan dibuka 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut bahwa tanggal itu tak berubah meski pihaknya belum mengundangkan secara resmi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden.
"Tanggal 19-25 Oktober 2023 adalah masa pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Idham ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: MK Dinilai Tunggu Momen Tepat Putuskan Gugatan Batas Usia Capres, Mepet Pendaftaran Pilpres
"Insya Allah semuanya berjalan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang dirancang dan ditetapkan oleh KPU," ia menambahkan.
Terdekat, KPU RI akan mengundang partai politik pada Kamis (12/10/2023) untuk rapat koordinasi. Pada rapat itu, KPU akan memberi penjelasan soal regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran capres-cawapres.
Ia menambahkan, Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden secara resmi akan segera diundangkan.
Baca juga: Jokowi Bertemu Zulhas di Istana, Bahas Politik Jelang Pendaftaran Capres
"Sedang proses pengundangannya dan segera dipublikasi di website JDIH KPU RI," ucap Idham.
Sebelumnya, keputusan untuk tetap membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023 dihasilkan setelah Rapat Kerja sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri, Rabu (20/9/2023).
Forum memilih usul kedua KPU RI itu ketimbang usul pertama mempercepatnya ke 10-16 Oktober 2023.
Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, yaitu mulai 19 Oktober 2023.
Hal itu juga membuat keseluruhan tahapan pencalonan presiden-wakil presiden lebih singkat. Sebab, penetapan capres-cawapres beserta nomor urutnya dimajukan ke 13 November 2023, dari semula 25 November 2023, imbas berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.