JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk melakukan investigasi atas dugaan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memasok senjata untuk junta militer Myanmar.
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, memasok senjata untuk junta militer Myanmar berarti terlibat dalam pelanggaran HAM berat.
"Mendesak agar Komnas HAM untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan serta mengajukan pengadilan HAM terhadap dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta tiga perusahaan BUMN (PT. Pindad, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia)," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang juga anggota koalisi masyarakat sipil Julius Ibrani melalui keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar
Selain Komnas HAM, Julius juga mendesak agar Jaksa Agung RI bisa berkoordinasi dengan Komnas HAM melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga BUMN yang diduga mengekspor senjata ke Myanmar.
Di sisi lain, Ombudsman juga diminta bergerak dan memeriksa dugaan malaadministrasi kerja sama pemerintah Indonesia dengan junta militer Myanmar terkait pembelian senjata tersebut.
"Terakhir, Koalisi mendesak Komisi DPR RI untuk menyelidiki permasalahan ini. Komisi I DPR juga dapat mendorong perubahan UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM agar memungkinkan penyelidikan projustitia bisa dilakukan oleh Komnas HAM dan dilanjutkan oleh Jaksa Agung serta diperiksa di bawah jurisdiksi peradilan HAM Indonesia," ujar Julius.
Baca juga: 3 BUMN Dilaporkan Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar, Ini Respons Kemenlu
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku masih mempelajari adanya dugaan suplai senjata dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia ke junta militer Myanmar.
Adapun laporan suplai senjata tersebut berasal dari sejumlah penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Komnas HAM.
"Kami masih mempelajari laporan ini," kata Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Iqbal tidak mengomentari lebih lanjut mengenai dugaan tersebut, mengingat laporan yang masuk masih terus dipelajari.
Sebagai informasi, dikutip Reuters, para penggiat HAM mendesak Indonesia untuk menyelidiki dugaan penjualan senjata oleh tiga perusahaan BUMN ke Myanmar.
Tiga BUMN tersebut adalah PT Pindad, PT PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia (Persero). Sejumlah penggiat HAM melalui kuasa hukumnya, Feri Amsari, bahkan telah mengadu ke Komnas HAM terkait dugaan tersebut, pada Senin (2/10/2023).
Baca juga: Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar
Menurut mereka, desakan diperlukan mengingat Indonesia telah berusaha mendorong rekonsiliasi untuk Myanmar.
Organisasi yang mengajukan pengaduan tersebut mencakup dua organisasi Myanmar, yaitu Chin Human Rights Organisation dan Myanmar Accountability Project, serta mantan jaksa agung dan aktivis HAM Indonesia Marzuki Darusman.
Dalam pengaduannya, mereka menuduh tiga BUMN yang merupakan produsen senjata telah memasok peralatan ke Myanmar melalui perusahaan Myanmar bernama True North.