JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk melakukan investigasi atas dugaan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memasok senjata untuk junta militer Myanmar.
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, memasok senjata untuk junta militer Myanmar berarti terlibat dalam pelanggaran HAM berat.
"Mendesak agar Komnas HAM untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan serta mengajukan pengadilan HAM terhadap dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta tiga perusahaan BUMN (PT. Pindad, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia)," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang juga anggota koalisi masyarakat sipil Julius Ibrani melalui keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Selain Komnas HAM, Julius juga mendesak agar Jaksa Agung RI bisa berkoordinasi dengan Komnas HAM melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga BUMN yang diduga mengekspor senjata ke Myanmar.
Di sisi lain, Ombudsman juga diminta bergerak dan memeriksa dugaan malaadministrasi kerja sama pemerintah Indonesia dengan junta militer Myanmar terkait pembelian senjata tersebut.
"Terakhir, Koalisi mendesak Komisi DPR RI untuk menyelidiki permasalahan ini. Komisi I DPR juga dapat mendorong perubahan UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM agar memungkinkan penyelidikan projustitia bisa dilakukan oleh Komnas HAM dan dilanjutkan oleh Jaksa Agung serta diperiksa di bawah jurisdiksi peradilan HAM Indonesia," ujar Julius.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku masih mempelajari adanya dugaan suplai senjata dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia ke junta militer Myanmar.
Adapun laporan suplai senjata tersebut berasal dari sejumlah penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Komnas HAM.
"Kami masih mempelajari laporan ini," kata Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Iqbal tidak mengomentari lebih lanjut mengenai dugaan tersebut, mengingat laporan yang masuk masih terus dipelajari.
Dugaan jual senjata
Sebagai informasi, dikutip Reuters, para penggiat HAM mendesak Indonesia untuk menyelidiki dugaan penjualan senjata oleh tiga perusahaan BUMN ke Myanmar.
Tiga BUMN tersebut adalah PT Pindad, PT PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia (Persero). Sejumlah penggiat HAM melalui kuasa hukumnya, Feri Amsari, bahkan telah mengadu ke Komnas HAM terkait dugaan tersebut, pada Senin (2/10/2023).
Menurut mereka, desakan diperlukan mengingat Indonesia telah berusaha mendorong rekonsiliasi untuk Myanmar.
Organisasi yang mengajukan pengaduan tersebut mencakup dua organisasi Myanmar, yaitu Chin Human Rights Organisation dan Myanmar Accountability Project, serta mantan jaksa agung dan aktivis HAM Indonesia Marzuki Darusman.
Dalam pengaduannya, mereka menuduh tiga BUMN yang merupakan produsen senjata telah memasok peralatan ke Myanmar melalui perusahaan Myanmar bernama True North.
Menurut mereka, perusahaan ini dimiliki oleh putra seorang menteri di Myanmar. Para aktivis mengatakan, Myanmar telah membeli berbagai barang dari perusahaan tersebut, termasuk pistol, senapan serbu, dan kendaraan tempur.
Pelapor khusus PBB untuk Myanmar pada Mei lalu sempat melaporkan, militer Myanmar telah mengimpor senjata dan material terkait senilai setidaknya 1 miliar dollar AS sejak kudeta, sebagian besar dari Rusia, China, Singapura, Thailand, dan India.
Diketahui, situasi di Myanmar menjadi tidak kondusif usai junta militer mengkudeta pemerintahan pada 1 Februari 2021.
Junta militer menculik Presiden Myanmar Win Myint hingga penasihat negara sekaligus ketua Partai Liga Demokrasi Nasional (NLD) Aung San Suu Kyi.
Karena kudeta tersebut, warga di Myanmar akhirnya melakukan demo besar-besaran menolak junta militer. Namun, junta militer menggunakan kekerasan untuk melawan warga.
Bantahan
Holding perusahaan pelat merah di bidang pertahanan, Defend ID, menyatakan tidak pernah menjual senjata atau alat peralatan pertahanan dan keamanan ke junta militer.
Defend ID merupakan induk perusahaan, menaungi PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia yang dilaporkan ke Komnas HAM karena disebut menjual menjual senjata ke Myanmar.
“Dapat kami sampaikan bahwa tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari perusahaan tersebut ke Myanmar,” kata Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin, dalam keterangan pers, Rabu (4/10/2023).
Perseroan mengatakan, PT Pindad tidak pernah memasok senjata ke negara tersebut sejak 1 Februari 2023 atau tepatnya sejak kudeta berlangsung.
Ini sejalan dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.
Defend ID sebagai perusahaan negara, mendukung penuh resolusi PBB tersebut.
Penjualan senjata juga dibantah oleh Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Gita Amperiawan.
Ia menuturkan, perusahaannya tidak pernah ada transaksi jual beli senjata dengan junta militer.
"Sejak PT DI berdiri, tidak pernah ada transaksi atau sales kontrak dengan pemerintahan Myanmar. PT DI tidak pernah bertransaksi dengan pemerintah Myanmar baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/09/15133471/komnas-ham-didesak-investigasi-dugaan-3-bumn-pasok-senjata-untuk-junta