Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Terkait Kasus Minyak Goreng, Kejagung Disebut Tebang Pilih

Kompas.com - 09/10/2023, 12:57 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merugikan negara Rp 6,47 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang praperadilan melawan Kejagung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Pasalnya, LP3HI menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

"Perbuatan saudara Airlangga Hartarto tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kurniawan dalam permohonannya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng Digelar Perdana

Perbuatan yang dimaksud adalah pada 16 Maret 2022 Airlangga yang menjabat Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah memimpin rapat yang menghasilkan penghapusan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.

Rapat itu juga disebut menghapus ketentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng.

"Hal ini justru bertentangan dengan perintah presiden yang menaikkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen yang menguntungkan tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Grup. Termohon (Kejaksaan Agung) telah menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka," ucap Kurniawan.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon telah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi. Tetapi, hingga praperadilan berlangsung, Airlangga belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Atau dengan kata lain, terdapat upaya tebang pilih. Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng," kata Kurniawan.

Baca juga: Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Oleh karena itu, Kurniawan meminta agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Airlangga sempat diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2023. Setelah diperiksa sebagai saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut.

Kejagung sendiri telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Mantan Mendag M Lutfi Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com