JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tindakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menkopolhukam,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Menurut Kurnia, Mahfud harus diklarifikasi, mulai dari mana ia mendapatkan informasi status tersangka Syahrul hingga apakah ada pihak KPK yang membocorkan status hukum itu.
Baca juga: Mentan Syahrul Disebut Jadi Tersangka Saat di Luar Negeri, Surya Paloh: Seakan Tak Ada Hari Esok
Kurnia mengungkapkan, ICW cukup kaget atas pernyataan Mahfud yang justru lebih dulu mengetahui status hukum Syahrul, bahkan sejak gelar perkara.
“Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menkopolhukam?” kata dia.
Dalam keterangannya, ICW juga mendesak KPK segera mengumumkan identitas para tersangka berikut konstruksi perkara dugaan korupsi di Kementan ke publik.
Ia mengingatkan, KPK dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga meminta KPK memastikan dalam kasus ini tidak ada pihak yang menghalang-halangi penyidikan.
“Jika ditemukan bukti terkait adanya tindakan tersebut, maka KPK secara paralel harus membuka opsi penyelidikan atas dugaan obstruction of justice,” kata dia.
Baca juga: Mentan Syahrul: Jangan Menghakimi Saya Dulu
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendapat laporan dari KPK bahwa Mentan Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Mahfud menyebutkan bahwa ekspose perkara terkait kasus yang menjerat Syahrul sudah dilakukan sejak lama.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu ini.
KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam jabatan di Kementan, tapi belum mau mengungkap identitas para pelaku.
Di sisi lain, penyidik telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo serta kantor Kementan.
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang Rp 30 miliar dalam bentuk rupiah dan 12 pucuk senjata api.
KPK juga mengangkut mobil merek Audi A6 dan dokumen dari rumah pribadi Mentan Syahrul di Makassar, Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.