Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPOD: Revisi UU ASN Jadi "Legacy" Buruk Jokowi karena Bubarkan KASN

Kompas.com - 05/10/2023, 09:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, hilangnya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dari draf revisi UU ASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah.

Sehingga akan menjadi legacy buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Ini jadi langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Yang tentu menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas selama hampir satu dekade terakhir," ujar Herman dilansir dari siaran pers KPPOD, Kamis (5/10/2023).

Herman menjelaskan, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang bertugas menjaga netralitas pegawai ASN.

Baca juga: Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN

Selain itu, KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

"Selain itu, kehadiran KASN semakin krusial mengingat jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup pemda merupakan salah satu modus korupsi kepala pada era otonomi daerah pasca reformasi," ungkap Herman.

Padahal, dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di daerah.

Baca juga: Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN Jelang Pemilu

Peran ini juga membuat politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik menjadi fenomena yang mengemuka jelang tahun politik.

"Alhasil, asas netralitas ASN sering dilanggar dalam kontestasi politik di daerah. Dengan demikian, KASN sebenarnya menjadi menjadi pilar penting dalam mewujudkan pencapaian tujuan reformasi birokrasi," tutur Herman.

Sayangnya, lanjut dia, KASN selama ini tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

KASN hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada PPK.

Baca juga: KASN: PNS Tidak Bisa Ujug-ujug Cerai ke Pengadilan, Ada Syaratnya

Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN.

"Karena itu, Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN," tambah Herman.

Diberitakan sebelumnya, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membubarkan KASN. Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com