Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPOD: Revisi UU ASN Jadi "Legacy" Buruk Jokowi karena Bubarkan KASN

Kompas.com - 05/10/2023, 09:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, hilangnya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dari draf revisi UU ASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah.

Sehingga akan menjadi legacy buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Ini jadi langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Yang tentu menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas selama hampir satu dekade terakhir," ujar Herman dilansir dari siaran pers KPPOD, Kamis (5/10/2023).

Herman menjelaskan, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang bertugas menjaga netralitas pegawai ASN.

Baca juga: Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN

Selain itu, KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

"Selain itu, kehadiran KASN semakin krusial mengingat jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup pemda merupakan salah satu modus korupsi kepala pada era otonomi daerah pasca reformasi," ungkap Herman.

Padahal, dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di daerah.

Baca juga: Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN Jelang Pemilu

Peran ini juga membuat politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik menjadi fenomena yang mengemuka jelang tahun politik.

"Alhasil, asas netralitas ASN sering dilanggar dalam kontestasi politik di daerah. Dengan demikian, KASN sebenarnya menjadi menjadi pilar penting dalam mewujudkan pencapaian tujuan reformasi birokrasi," tutur Herman.

Sayangnya, lanjut dia, KASN selama ini tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

KASN hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada PPK.

Baca juga: KASN: PNS Tidak Bisa Ujug-ujug Cerai ke Pengadilan, Ada Syaratnya

Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN.

"Karena itu, Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN," tambah Herman.

Diberitakan sebelumnya, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membubarkan KASN. Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit.

Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

"Total klaster pembahasan RUU pembahasan UU perubahan RUU ASN adalah tujuh kluster dengan penyesuaian sebegai berikut. Pertama, klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar.

Sebelumnya, KASN dibentuk sebagai upaya mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.

Meski menghapus KASN, Azwar menegaskan RUU ASN hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik.

Sehingga, kata dia, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com