BALI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyayangkan rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasalnya, wacana pembubaran KASN itu mengemuka di saat pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sedang berlangsung.
Padahal, potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan semakin kerap terjadi pada tahun politik. Terlebih, jika sanksi atas tidak netralnya ASN yang diberikan oleh KASN tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
"(Kerawanan) Berikutnya, sanksi kepada kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sayangnya, sekali lagi draf RUU ASN sudah disahkan, dan sayangnya KASN di rekomendasinya dibubarkan," ujar Akmal menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN
"Artinya, sekali lagi memang kemarin itu menunggu rekomendasi untuk memberi sanksi kepada ASN-ASN yang terindikasi tidak netral," lanjut Akmal.
Dampak dari rencana pembubaran KASN ini, kata Akmal, akan memperberat tugas Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN.
Sebab, ke depannya, ASN akan langsung berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya belum tahu kapan selesai revisi UU ASN ini, tapi Kemendagri akan membuka hotline ini tapi kami akan segera selesaikan ini. Saat ini kita baru paripurna tahap pertama. Karena kalau belum diketok, KASN masih berjalan seperti biasa," tambah Akmal.
Diberitakan sebelumnya, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ternyata membubarkan KASN. Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit.
Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
"Total klaster pembahasan RUU pembahasan UU perubahan RUU ASN adalah tujuh kluster dengan penyesuaian sebegai berikut. Pertama, klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar.
Baca juga: KASN Terima 172 Aduan Kasus Perselingkuhan ASN dalam 3 Tahun Terakhir
Azwar menjelaskan, klaster kedua adalah penetapan kebutuhan PNS dan PPPK menjadi penetapan kebutuhan ASN.
Lalu, yang ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN.
"Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Dan klaster kelima adalah pengangkatan tenaga honorer, menjadi penataan tenaga honorer," jelasnya.
Sementara itu, tambahan dua klaster lain adalah digitalisasi manajemen ASN dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.
Menurut Azwar RUU ASN ini hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik.
Sehingga, kata dia, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.