Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Kompas.com - 04/10/2023, 20:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016.

Revisi itu bertujuan mengakomodasi rencana dimajukannya jadwal Pilkada 2024.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selepas mengikuti rapat soal pilkada yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (4/10/2023).

"Undang-undang saja. Revisi terbatas (UU)," ujar Budi, Rabu.

Baca juga: UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

Menurut dia, waktu yang tersedia saat ini masih cukup untuk melakukan revisi UU Pilkada.

Nantinya, ada sembilan poin yang disampaikan dalam revisi UU tersebut.

"Revisi kan poinnya cuma ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan," ujar Budi.

Dia juga mengungkapkan, pemerintah sudah sepakat akan melakukan konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rencana revisi UU Pikada.

Pemerintah juga disebut sudah sepakat bahwa jadwal Pilkada 2024 maju dari November ke September.

"Mungkin ke September tapi biar saja itu ntar di Baleg. Pemerintah tadi hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan Baleg DPR. Ntar kan reses mereka, 1 November baru (dibahas)," kata Budi.

Baca juga: Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Budi menyampaikan alasan mengapa pemerintah membuka opsi merevisi secara terbatas UU Pilkada.

Padahal, sebelumnya sempat diungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi rencana memajukan jadwal pilkada.

Menurut Budi, jika regulasi yang dipilih adalah perppu bisa menimbulkan kesan bahwa ada campur tangan Presiden.

"Jangan perppu dong. Kalau perppu ntar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Bukan teknis saja. Ngerti enggak? kalau November, 27 November itu 2 bulan smpe penetapan (kepala daerah terpilih)," tutur dia. 

"Artinya lewat berapa tuh? Januari kan? jadi ada kekosongan yang cukup banyak, kekosongan masif kalau sampai 1 januari 2025 (belum)terpilih pimpinan daerah," ucap Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com