Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

Kompas.com - 04/10/2023, 17:13 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (3/10/2023).

Setelah UU ini disahkan, pemerintah bakal mengatur pemberian insentif khusus bagi ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

“Salah satunya nanti di PP (peraturan pemerintah), pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

Baca juga: UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Anas mengatakan, hingga kini, kesenjangan sebaran ASN masih jadi persoalan yang belum terselesaikan. ASN hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

Pada tahun-tahun sebelumnya, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.

Keberadaan UU ASN pun diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut, sehingga calon ASN tertarik untuk mengisi kebutuhan pegawai pemerintah di daerah 3T.

“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Anas.

Selain itu, Anas menyebut, melalui UU ASN, proses rekrutmen pegawai bakal mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Misalnya, terkait kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Selama ini, kata dia, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Padahal di saat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” jelas Anas.

Baca juga: UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN

Lebih lanjut, UU anyar ini juga mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” kata Anas.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com