Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Kompas.com - 03/10/2023, 21:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendanaan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Nusantara, Kalimantan Timur, menjadi program prioritas nasional minimal 10 tahun.

Pendanaan tersebut juga meliputi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Ayat (3) Pasal 24 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).

Ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini,” demikian isi Pasal 24 Ayat (3) sebagaimana kutip Kompas.com dari draf UU IKN terbaru, Selasa.

Baca juga: UU IKN Baru: Luas Wilayah Darat Ibu Kota Nusantara Berkurang 3.483 Hektare

Pendanaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, UU IKN baru itu menekankan bahwa penetapan pendanaan pembangunan IKN sebagai program prioritas nasional dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuannya.

Tujuan tersebut adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada Ayat berikutnya, UU IKN juga membolehkan Pemerintah Daerah Khusus IKN memungut pajak khusus daerah atau retribusi khusus IKN.

Ketentuan pajak atau retribusi daerah bakal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus IKN.

Lebih lanjut, dasar hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi itu akan diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Baca juga: Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bertanya kepada semua anggota dewan apakah mereka sepakat mengesahkan Revisi UU IKN menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia lantas mengatakan, tujuh dari sembilan fraksi di Senayan menyetujui Revisi UU IKN menjadi UU.

Ketujuh fraksi tersebut yakni, Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Baca juga: UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com