JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang penceramah seluruh agama agar tidak memprovokasi dan berkampanye politik praktis dalam menjalankan pekerjaannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
SE yang ditetapkan pada tanggal 27 September itu menyatakan, kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Baca juga: Duduk Perkara Perang Urat Saraf Menag dan PKB yang Kian Memanas
Untuk mewujudkan hal itu, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.
"(Materi ceramah keagamaan) Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis," tulis SE tersebut, dikutip Rabu (4/10/2023).
SE yang ditandatangani oleh Menag itu mengatur, materi ceramah agama harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. Lalu, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Kemudian, materi ceramah harus menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Tidak pula mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian," jelas SE.
Baca juga: Menag Yaqut Ogah Cabut Pernyataannya soal Jangan Pilih Pemimpin karena Ganteng-Mulutnya Manis
Beleid juga mengatur bahwa penceramah agama harus memiliki pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat.
Lalu, memiliki sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
"Penceramah harus bersikap santun dan mempunyai keteladanan, begitu pula wawasan kebangsaan," jelas beleid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.