Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung soal Pengawasan ASN Jelang Pemilu, Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN

Kompas.com - 27/09/2023, 18:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyayangkan rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasalnya, wacana pembubaran KASN itu mengemuka di saat pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sedang berlangsung.

Padahal, menurutnya, potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan semakin kerap terjadi di tahun politik.

Apalagi, jika sanksi atas tidak netralnya ASN yang diberikan oleh KASN tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Baca juga: KASN Akan Diubah Namanya agar Sesuai dengan Tugas Pengawasan

"(Kerawanan) Berikutnya, sanksi kepada kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sayangnya, sekali lagi draf RUU ASN sudah disahkan, dan sayangnya KASN di rekomendasinya dibubarkan," ujar Akmal saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

"Artinya, sekali lagi memang kemarin itu menunggu rekomendasi untuk memberi sanksi kepada ASN-ASN yang terindikasi tidak netral," katanya lagi.

Dampak dari rencana pembubaran KASN ini, menurut Akmal, akan memperberat tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi netralitas ASN ke depannya.

Sebab, ASN akan langsung berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saya belum tahu kapan selesai revisi UU ASN ini, tapi Kemendagri akan membuka hotline ini. Tapi, kami akan segera selesaikan ini. Saat ini, kita baru paripurna tahap pertama. Karena kalau belum diketok, KASN masih berjalan seperti biasa," ujar Akmal.

Baca juga: Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN

Diberitakan sebelumnya, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ternyata membubarkan KASN.

Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit. Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 26 September 2023.

"Total klaster pembahasan RUU pembahasan UU perubahan RUU ASN adalah tujuh kluster dengan penyesuaian sebagai berikut. Pertama, klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar.

Azwar mengatakan, klaster kedua adalah penetapan kebutuhan PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi penetapan kebutuhan ASN.

Baca juga: Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN Jelang Pemilu

Ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN.

"Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Dan klaster kelima adalah pengangkatan tenaga honorer, menjadi penataan tenaga honorer," kata Azwar Anas.

Sementara itu, tambahan dua klaster lain adalah digitalisasi manajemen ASN dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.

Menurut Azwar Anas, RUU ASN ini hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional.

Baca juga: KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com