Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Rening Jadi Otak Mobilisasi Massa Pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura

Kompas.com - 27/09/2023, 16:32 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Stefanus Roy Rening disebut menjadi otak mobilisasi massa pendukung mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura, pada 12 September 2022.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Budhi mengungkapkan, Roy Rening mengeluarkan ide mobilisasi massa ketika menggelar pertemuan dengan Lukas dan sejumlah pihak.

Baca juga: Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK

Pertemuan ini berlangsung di kediaman Lukas, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada 11 September 2022, atau sehari sebelum Lukas diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura.

"Terdakwa (Roy Rening) juga menyampaikan membutuhkan massa untuk didatangkan atau dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Eenembe," kata Budhi.

Budhi mengungkapkan, mobilisasi massa ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Lukas.

Baca juga: Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Skenario mobilisasi massa ini juga sekaligus untuk memberikan tekanan publik kepada KPK karena dianggap telah melakukan kriminalisasi kepada Lukas.

"Atas arahan terdakwa (Roy Rening) tersebut, Lukas Enembe menyetujuinya," ujar Budhi.

Diketahui, ketika hari pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi tiba, Lukas tak memenuhi panggilan penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura.

Kala itu, Lukas beralasan sakit. Alasan ini diperkuat dengan adanya surat rujuk yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Blokir Rekening Keluarganya Dibuka

Surat tersebut diantarkan langsung oleh Roy bersama Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu selaku tim pengacara Lukas, serta Muhammad Rifai Darus selaku juru bicara Lukas ke penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura, pada 12 September 2022.

Belakangan diketahui alasan sakit tersebut merupakan skenario yang dirancang Roy Rening supaya Lukas terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK.

Bersamaan dengan datangnya surat rujuk tersebut, kata Budi, massa dalam jumlah besar juga mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk melakukan demonstrasi sesuai skenario yang dirancang Roy Rening.

Roy Rening bahkan turut menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Budhi menambahkan, ketika aksi demonstrasi berlangsung, juga beredar pesan berantai di media sosial dengan narasi "SAVE LUKAS ENEMBE dan KPK STOP KRIMINALISASI GUBERNUR PAPUA".

"Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob terganggu," pungkasnya.

Adapun jaksa mendakwa Roy Rening telah melakukan perintangan penyidikan terkait pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com