Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK

Kompas.com - 27/09/2023, 15:51 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyebut advokat Stefanus Roy Rening merupakan perancang skenario mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sakit.

Skenario tersebut disusun oleh Roy Rening ketika menggelar pertemuan di rumah Lukas, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada 11 September 2022.

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet mengungkapkan, skenario yang dirancang Roy Rening bertujuan supaya Lukas terhindar dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Padahal, Lukas sebelumnya sudah bersedia memenuhi pemeriksaan KPK yang berlangsung di Mako Brimob Jayapura, Papua, 12 September 2022.

Namun, kesediaan Lukas memenuhi panggilan langsung dicegah Roy Rening dengan memberikan arahan agar tidak perlu menghadiri agenda pemeriksaan.

"(Arahan) dengan mengatakan, 'tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap, kita alasan saja Bapak sakit'," kata Budhi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Hari Ini, Roy Rening Jalani Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Lukas Enembe

Setelah memberikan arahan tersebut, Roy Rening disebut meminta Anton Tony Mote selaku dokter pribadi Lukas untuk membuat surat keterangan sakit.

Budhi mengatakan, Roy Rening ketika itu menyampaikan akan mengantarkan surat sakit tersebut kepada penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura.

Setelah mendengar skenario tersebut, Lukas akhirnya batal memenuhi panggilan penyidik KPK dan memilih mengikuti arahan Roy Rening.

"Atas arahan terdakwa (Roy Rening) tersebut, Lukas Enembe menyetujui untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan membuat surat keterangan sakit," ujar Budhi.

Selanjutnya, Roy Rening bersama Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu selaku tim pengacara Lukas, serta Muhammad Rifai Darus selaku juru bicara Lukas, mendatangi Mako Brimob Jayapura pada 12 September 2022.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat keterangan sakit Lukas kepada penyidik KPK.

Surat rujuk itu dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura bernomor 441.6/261 dan tertanggal 11 September 2022.

Budhi menuturkan, surat ini perihal rujuk Lukas kepada bagian spesialis penyakit dalam Asian Hospital anda Medical Centre di Manila, Filipina.

"Yang ditandatangani Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Japura," pungkas Budhi.

Adapun jaksa mendakwa Roy Rening telah melakukan perintangan penyidikan terkait pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com