Salin Artikel

Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK

Skenario tersebut disusun oleh Roy Rening ketika menggelar pertemuan di rumah Lukas, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada 11 September 2022.

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet mengungkapkan, skenario yang dirancang Roy Rening bertujuan supaya Lukas terhindar dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Padahal, Lukas sebelumnya sudah bersedia memenuhi pemeriksaan KPK yang berlangsung di Mako Brimob Jayapura, Papua, 12 September 2022.

Namun, kesediaan Lukas memenuhi panggilan langsung dicegah Roy Rening dengan memberikan arahan agar tidak perlu menghadiri agenda pemeriksaan.

"(Arahan) dengan mengatakan, 'tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap, kita alasan saja Bapak sakit'," kata Budhi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Setelah memberikan arahan tersebut, Roy Rening disebut meminta Anton Tony Mote selaku dokter pribadi Lukas untuk membuat surat keterangan sakit.

Budhi mengatakan, Roy Rening ketika itu menyampaikan akan mengantarkan surat sakit tersebut kepada penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura.

Setelah mendengar skenario tersebut, Lukas akhirnya batal memenuhi panggilan penyidik KPK dan memilih mengikuti arahan Roy Rening.

"Atas arahan terdakwa (Roy Rening) tersebut, Lukas Enembe menyetujui untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan membuat surat keterangan sakit," ujar Budhi.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat keterangan sakit Lukas kepada penyidik KPK.

Surat rujuk itu dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura bernomor 441.6/261 dan tertanggal 11 September 2022.

Budhi menuturkan, surat ini perihal rujuk Lukas kepada bagian spesialis penyakit dalam Asian Hospital anda Medical Centre di Manila, Filipina.

"Yang ditandatangani Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Japura," pungkas Budhi.

Adapun jaksa mendakwa Roy Rening telah melakukan perintangan penyidikan terkait pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/15510441/roy-rening-disebut-rancang-skenario-lukas-enembe-sakit-demi-hindari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke