Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 27/09/2023, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap tak bertanggung jawab jika terus mengulur putusan uji materi syarat usia minimal dan maksimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Upaya kemudian Mahkamah Konstitusi menunda-nunda ini adalah sikap tidak bertanggung jawab Mahkamah Konstitusi dalam proses yang mestinya Mahkamah Konstitusi kawal sebaik-baiknya," kata Feri saat dihubungi pada Selasa (26/9/2023).

Feri mengatakan, putusan uji materi itu ditunggu berbagai kalangan karena terkait dengan kepentingan menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Menurut dia, perkara uji materi itu sangat terkait dengan lingkaran kekuasaan dan pihak-pihak yang bakal bersaing dalam Pilpres 2024.

Baca juga: MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

"Sulit dipungkiri bahwa perkara ini berkaitan dengan kepentingan keluarga istana ya, anak presiden, yang punya dorongan dari partai-partai tertentu untuk mencalonkannya menjadi calon wakil presiden," ujar Feri.

Di sisi lain, kata Feri, Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Anwar adalah paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Gibran kerap diseret ke dalam kontestasi Pilpres 2024 karena namanya disebut diperhitungkan dalam bursa bakal calon wakil presiden.

"Tentu korelasinya akan kemana-mana," ucap Feri.

Baca juga: Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres


Feri menilai MK seharusnya belajar dari berbagai putusan terdahulu yang mereka buat yang akhirnya bertabrakan karena sikap tak bertanggung jawab dari para hakim konstitusi.

"Ini akan menjadikan Mahkamah Konstitusi kian jauh dari muruah peradilan yang merdeka," ujar Feri.

Menurut pemberitaan sebelumnya, sikap MK yang tak kunjung memutus uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur batas usia maksimal capres-cawapres menjadi sorotan berbagai pihak, baik masyarakat sampai eksekutif.

Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sudah beberapa kali menyinggung soal sikap MK terkait gugatan itu yang sangat lamban.

Baca juga: Singgung Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Ketua MK: Pro Kontra Pasti Ada

Mahfud yang merupakan Ketua MK periode 2008 sampai 2013 mengatakan, UU 7/2017 yang sedang diuji materi di MK sebenarnya hanya boleh diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah karena posisi keduanya sebagai positive legislator.

Dia menyampaikan, menurut prinsip open legal policy, MK yang dalam posisi sebagai negative legislator tidak bisa menambahkan aturan baru ke undang-undang.

Sebab menurut Mahfud, wewenang MK terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Baca juga: Ditanya soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Singgung Pemimpin Muda

Mahfud menyampaikan, jika nantinya MK memutuskan syarat usia capres-cawapres yang ada dalam UU 7/2017 tidak sesuai UUD 1945, pemerintah berharap terdapat penjelasan rinci dalam putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com