Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Kompas.com - 26/09/2023, 22:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menanggapi Menko Polhukam Mahfud MD yang mempertanyakan soal lamanya MK memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

"Termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," lanjutnya.

Fajar menegaskan bahwa Mahkamah akan mencermati secara seksama semua permohonan dan perkara yang diperiksa sebelum diputus.

Baca juga: Soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Kok Lama Memutus Itu?

Namun, Fajar tak menjawab pertanyaan apakah majelis hakim sudah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara itu, sebagai forum untuk penentuan putusan.

Ia juga tak menganggap apakah tiga perkara yang telah lebih dulu diperiksa, yaitu soal batas usia minimum capres-cawapres, akan diputus berbarengan dengan perkara sejenis yang masuk belakangan.

"Mohon semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk tiga perkara dimaksud," lanjutnya.

Tiga perkara yang dimaksud adalah perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI /2023.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Baca juga: Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Di luar ini, masih ada lima gugatan lain yang ingin agar syarat usia minimum capres-cawapres diturunkan.

Lalu, belakangan, masuk sedikitnya tiga gugatan ke MK yang minta agar syarat usia maksimum capres-cawapres, yang tidak diatur di UU Pemilu, turut diatur oleh Mahkamah melalui putusan atas permohonan uji materi mereka.

Sebelumnya, MK sudah pernah memutus perkara sejenis, lewat putusan perkara nomor 15/PUU-XV/2017.

Baca juga: Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Pada putusan itu, MK menyatakan bahwa isu batas usia minimum capres-cawapres bukanlah isu konstitusionalitas, sehingga ada di ranah pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR.

Berbagai pihak mendorong MK segera memutus perkara batas usia capres-cawapres ini, sebab KPU akan menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com