Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Posisinya sebagai Caleg DPD, Calon Hakim MK Reny: Tak Dilarang Undang-undang

Kompas.com - 25/09/2023, 16:04 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Reny Halida Ilham Malik dicecar soal posisinya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Reny dicecar oleh Anggota Komisi III DPR RI, Novri Ompusunggu dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (25/9/2023).

"Anda pernah mencalonkan sebagai hakim agung namun tidak lolos dalam seleksi. Saat ini Anda mencalonkan diri sebagai hakim MK bersamaan kalau tidak salah mencalonkan anggota DPD RI. Apa yang melatarbelakangi Anda?" ujar Novri.

"Apakah ambisi semata atau Anda tahu sistem di Indonesia itu belum baik?" kata dia.

Baca juga: Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung Conflict of Interest

Reny kemudian menjawab, sebagai seorang warga negara Indonesia dia selalu menginginkan bisa memberikan pengabdian kepada negara.

Selain itu, kata Reny, mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI sekaligus melamar sebagai calon hakim MK tidak melanggar aturan perundang-undangan saat ini.

"Pada dasarnya saya sebagai WNI selalu bersikap untuk mengabdi sesuai visi misi saya, mengabdi berbakti kepada bangsa dan negara Indonesia dan undang-undang tidak melarang saya untuk melakukan hal tersebut," kata dia.

Selain itu, Reny menjawab pertanyaan mengenai rekam jejaknya yang pernah memangkas hukuman terpidana kasus korupsi, yakni jaksa Pinangki.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Dia menyebut, keputusannya sudah sesuai dan mengadopsi berbagai aspek kepastian hukum dan keadilan.

"Utamanya keadilan pada masyarakat dan keadilan pada terdakwa sendiri, jadi tidak bisa melihat keadilan dari masyarakat saja, karena terdakwa pun punya hak yang sama sebagai warga negara," kata dia.

Terdapat 8 kandidat hakim MK yang mengikuti fit and proper test hari ini dan Selasa (26/9/2023).

Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com