Aturan Iklan Kampanye Pemilu
KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah, serta calon legislatif bisa melakukan iklan di media massa saat masa kampanye.
Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat.
Aturan Iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45.
Partisipasi KPU dalam iklan kampanye
KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau media daring.
Namun begitu biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh peserta pemilu.
KPU diminta memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu sehingga tidak dibeda-bedakan.
Partisipasi Media Massa dalam iklan kampanye
- Media massa dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
- Media massa serta Lembaga Penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.
- Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu.
- Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
- Media massa, Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
- Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
- Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.
- Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
- Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.