JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Heppy Endah Palupy mengaku menerima Rp 500 juta dari Johnny Plate sebagai insentif atau tambahan gaji.
Uang ratusan juta itu diterima dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif melalui perantaranya Windi Purnama.
Hal itu terungkap saat Happy yang juga Sekretaris Pribadi (sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Baca juga: Ditangkap Usai Jadi Saksi Kasus BTS 4G, Tenaga Ahli Kemenkominfo Langsung Dibawa ke Kejagung
Happy menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Dalam sidang, Heppy menjabarkan uang 500 juta itu dibagi menjadi tiga. Ia mendapat Rp 50 juta, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mendapat Rp 100 juta dan sisanya diberikan kepada Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
"Begitu pembagiaannya? Ibu ambil Rp 50 juta, untuk si Dedy Rp 100 juta, berarti ada sisa Rp 350 juta, 350 diserahkan ke Walbertus?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Saksi Sidang BTS 4G oleh Tim Kejagung Usai Beri Keterangan
"Betul Yang Mulia," kata Heppy.
"Saudara serahkan sama dia (menunjuk Walbertus)? Rp 350 juta?" tanya hakim lagi
"Range-nya sekitar itu," timpal Heppy.
Pengakuan Happy lantas dikonfirmasi kepada Walbertus yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini.
Namun, Walbertus membantahnya. Ia mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Walbertus menyatakan, pengakuan penerimaan uang yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak benar.
"Di BAP saudara ngaku?" tanya hakim.
Baca juga: Saksi Sidang BTS 4G Ditangkap Tim Kejaksaan Agung Usai Beri Keterangan
"Di BAP terakhir memang saya bilang menerima," kata Walbertus.
"Tapi sekarang berubah pikiran?" tanya hakim.