Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Menag: Rilis dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 19/09/2023, 21:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa para pihak yang tengah membahas revisi aturan soal pendirian rumah ibadah, segera merilis keterangan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, dalam rencana revisi itu, Kemenag berencana menghapus rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

"Kami sedang ajukan (revisi melalui) peraturan presiden. Akan ada rilis kami bersama kementerian terkait, segera," ucap Yaqut ditemui selepas penutupan Konferensi Besar dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Menag Berencana Bikin Jemaah Bisa Cicil Biaya Naik Haji

Revisi itu akan melonggarkan sejumlah ketentuan pendirian rumah ibadah yang selama ini berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dari Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Yaqut menegaskan bahwa pelonggaran ini tidak terkait hukum agama apa pun atau sehubungan dengan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU memutuskan bahwa pejabat negara yang memfasilitasi pembangunan rumah ibadah nonmuslim tidak dapat dipersalahkan.

"Pemerintah berkewajiban memfasilitasi semua warga negara dalam beribadah," ucap Yaqut.

Ia mengatakan, terkait dengan rilis hasil revisi itu, Kemenag sudah berkomunikasi dengan Kemendagri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Kapel di Depok Digeruduk, Menag Pinjamkan Kantor Kemenag Jadi Tempat Ibadah Sementara

Berbagai pihak terkait hal ini juga disebut telah diajak bicara.

"Dalam waktu dekat kita ada komunikasi," ungkap Yaqut.

Untuk diketahui, SKB 2 Menteri sering menjadi batu sandungan penganut agama minoritas, karena pembangunan rumah ibadah memerlukan dukungan tertulis masyarakat setempat pula.

Beleid ini dianggap menunjukkan wajah tirani mayoritas dalam pembangunan rumah ibadah, padahal pemerintah seharusnya dapat memberikan izin pembangunan tanpa perlu melihat dukungan kelompok mayoritas.

Pasalnya, pembangunan rumah ibadah ini bukan soal akidah agama masing-masing pribadi, tetapi soal hak warga negara.

Baca juga: Menag: Tidak Boleh Ada Partai yang Mengklaim Paling NU

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro berdalih bahwa beleid semacam itu diperlukan demi menciptakan "ketertiban" masyarakat.

"Jadi nanti kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Begitu. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu. Ya (pertahankan), itu yang kita tetap laksanakan," ujar Suhajar saat ditemui di Hotel Novotel, Tangerang, Selasa (28/2/2023).

Padahal, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebebasan berkeyakinan dijamin Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Konstitusi, kata Jokowi, tidak boleh kalah oleh sebuah kesepakatan.

"Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita, hati-hati, menjamin itu," kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com