JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan pergi haji sekali seumur hidup.
Ia bilang, ada banyak aspek yang dipertimbangkan terkait kebijakan tersebut. Namun, khusus aspek memotong antrean jamaah yang harus menunggu puluhan tahun, wacana haji sekali seumur hidup dianggap tepat.
"Mungkin kalau hanya merujuk soal antreannya saja, kebijakan itu tepat," kata Yaqut saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Pimpinan Komisi VIII Sambut Baik Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali
Kendati begitu, antrean jemaah bukan satu-satunya yang harus diperhitungkan.
Yaqut menyebut, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, termasuk soal jemaah yang masuk antrean saat ini, namun sudah berhaji lebih dari sekali.
"Yang antre ini kan juga sudah ada yang pernah haji. Nah bagaimana kalau kita serta merta menyatakan pembatasan itu oke? Maka kita akan kaji dulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan terhadap calon jemaah," beber Yaqut.
Terlepas dari itu, Yaqut mengetahui wajibnya haji memang hanya sekali. Itu pun, hanya bagi mereka yang telah mampu secara fisik maupun finansial.
"Memang kewajiban dalam Islam, itu kan haji sekali seumur hidup. Itu pun jika mampu. Namun usulan itu harus dikaji, apakah ini tepat atau tidak, karena kita tahu antrean jemaah ini banyak," jelas Yaqut.
Sebelumnya, wacana haji satu kali disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK di Aula Heritage Kemenko PMK, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Menko PMK soal Haji Berkali-kali: Sekali Seumur Hidup Cukup
Muhadjir berpendapat, larangan berhaji lebih dari satu kali relevan dan dirasa memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.
Jemaah haji lansia pun makin bertambah setiap tahunnya karena antrean yang panjang.
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” kata Muhadjir dalam siaran pers, Jumat (25/8/2023).
Muhadjir menilai, kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Penjelasan Menko PMK soal Wacana Larangan Pergi Haji Lebih dari Sekali
Terlebih di masa yang akan datang, persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.
“Semakin banyak lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun ini mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.
Secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia.
Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.