Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Terdakwa Kasus BTS 4G Punya Grup Judi

Kompas.com - 19/09/2023, 04:04 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

"Ada," kata Lukas.

Baca juga: Pembunuhan 8 Pekerja BTS 4G di Papua Jadi Alasan Proyek Tak Selesai

"Siapa lagi? Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate) saat itu ada?" cecar hakim Dennie.

"Tidak ada," jawab Lukas.

"Siapa lagi?" tanya hakim.

"Seingat saya itu aja, Yang Mulia," kata Lukas.

Hakim Dennie pun terus menggali kelompok judi yang melibatkan tiga terdakwa perkara BTS 4G ini, termasuk soal sumber uang yang digunakan.

Baca juga: Kejagung Bongkar Peran 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Namun, Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan para terdakwa kasus BTS 4G itu untuk bertaruh saat bermain kartu statue tersebut.

"Itu uang yang dipakai uang hasil ini (korupsi BTS 4G) bukan?" cecar hakim.

"Saya enggak tahu, uang saya ya, uang saya saja," kata Lukas.

"Kalau uang Saudara?" tanya hakim.

"Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," jawab Lukas.

"Jadi uang Saudara ya, kalau yang lain enggak tahu ya?" tanya hakim lagi.

"Iya," timpal Lukas.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com