SETELAH ditunggu-tunggu, akhirnya sikap politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pilpres 2024 terjawab sudah.
Hasil Musyawah IX Majelis Syuro (Jumat, 15 September 2023) akhirnya menyepakati pencalonan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
Dalam beberapa kesempatan, seperti deklarasi Anies – Cak Imin di Hotel Majapahit, Surabaya, 4 September 2023 lalu, tidak satupun elite PKS tidak menampakan batang hidungnya.
Demikian pula saat rapat pembentukan tim sukses Nasdem – PKB yang dihelat di Nasdem Tower, Jakarta, 6 September 2023, PKS juga kembali absen.
Ketidakhadiran PKS semula ditengarai karena efek keluarnya Demokrat dari Koalisi Perubahan menyusul dipasangkan nama Cak Imin sebagai bakal cawapresnya Anies.
Demokrat mengaku kecewa dengan sikap Anies yang tidak berterus terang dan mengingkari janji "menjemput takdir bersama" Agus Harimurti Yudhoyono.
Dengan pernyataan resmi PKS mendukung pasangan Anies – Cak Imin atau Amin, maka dipastikan Koalisi Perubahan lebih dari cukup dari aspek persyaratan minimal untuk pengajuan pasangan capres – cawapres di Pilpres 2024.
Pada Pemilu 2019 lalu, PKS meraup suara 11.493.663 atau setara dengan 8,21 persen. Jumlah kursi Fraksi PKS di DPR sebanyak 50. Sementara Nasdem, meraih 12.661.792 atau ekivalen dengan 9,05 persen. Kursi Nasdem di DPR mencapai 59.
Sedangkan PKB memiliki kursi 58, dan suara yang diraih 13.570.970 atau sama dengan 9,69 persen.
Dengan demikian, total kursi dari gabungan PKS, Nasdem, dan PKB di Koalisi Perubahan mencapai 167 kursi, sementara gabungan prosentase suara Koalisi Perubahan mencapai 26,95 persen.
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ambang batas atau presidential threshold pencalonan pasangan capres – cawapres seperti yang disyaratkan tersebut, keharusan memiliki 115 kursi telah “dilalui” Koalisi Perubahan. Demikian pula dengan gabungan suara 25 persen, jelas terlewati oleh Koalisi Perubahan.
Semula dengan skenario terburuk PKS tidak jadi bergabung di Koalisi Perubahan, gabungan Nasdem dan PKB untuk menyorongkan pasangan Amin begitu minimal alias “mepet” suara.
Dengan demikian, masuknya PKS akan menambah “energi” perjuangan bagi Koalisi Perubahan. Setidaknya “memperpanjang” napas Anies – Cak Imin di kala raihan elektabilitas di sejumlah jajak pendapat oleh berbagai lembaga survei, menempatkan Anies – Cak Imin di nomor buncit.
Kebulatan tekad PKS untuk tetap mendukung Anies Baswedan sepertinya menjadi “harga mati” bagi partai ini. PKS sadar, sikap politiknya yang selama satu dekade berada di luar pemerintahan Jokowi harus terus menabalkan diri sebagai kelompok “berseberangan”.