JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menggunakan pendekatan berbasis keilmuan dan hak asasi manusia (HAM), ketimbang keamanan dan menggunakan aparat bersenjata, dalam upaya pemberantasan narkoba.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, menanggapi usulan yang disampaikan kepada Jokowi mengenai pelibatan fasilitas TNI dalam upaya pemberantasan dan rehabilitasi narkoba.
Andy mengatakan, kebijakan pemberantasan narkotika sebaiknya menggunakan pendekatan kesehatan dengan pengurangan dampak buruk (harm reduction) yang berlandaskan ilmu pengetahuan.
Cara itu, kata dia, juga sejalan dengan hak asasi manusia (HAM) yang seyogyanya dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan kebijakan narkotika di Indonesia.
"Berdasarkan catatan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), rehabilitasi bukanlah satu-satunya alternatif solusi, apalagi rehabilitasi yang bersifat paksa," kata Andy dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu (13/9/2023).
Baca juga: TNI AD Bakal Siapkan Rindam untuk Tempat Rehabilitasi Narkoba jika Dibutuhkan
Andy mengatakan, dari 13 persen pengguna narkotika yang mengalami masalah dalam penggunaannya, mereka membutuhkan pendekatan yang bervariasi dan tidak terbatas pada pendekatan rehabilitasi rawat inap/jalan.
Selain itu, lanjut Andy, upaya dekriminalisasi dengan pendekatan kesehatan serta intervensi berbasis sosial disebut lebih memberikan solusi bagi 87 persen pengguna narkotika tanpa gangguan.
Hal itu, kata Andy, lebih baik ketimbang mengirim mereka ke penjara dan/atau memaksa mengakses layanan rehabilitasi yang bersifat perintah hukum, termasuk jika nanti dilakukan di Rindam.
Sebelumnya diberitakan, usulan itu dibahas Jokowi dalam rapat terbatas membahas soal narkoba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023)lalu.
Jokowi memuji usulan mengenai penggunaan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) sebagai salah satu tempat untuk rehabilitasi pengguna narkoba.
Baca juga: Jokowi Terima Usulan soal Rehabilitasi Narkoba di Rindam
Meski demikian, Presiden menyampaikan bahwa penggunaan tempat tersebut masih harus dikalkulasi secara matang.
"Di setiap Komando Daerah Militer (Kodam), saya kira punya kapasitas kurang lebih 500-an (pengguna narkoba) yang bisa direhab di situ, tapi nanti kita bicarakan juga anggarannya seperti apa," kata Jokowi.
Kepala Negara juga mendorong jajarannya untuk mencari sebuah langkah terobosan dalam mengentas penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Jadi Kurir Bos Narkotika Fredy Pratama
Sebab, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 3,6 juta jiwa atau 1,95 persen.
Untuk itu, Presiden meminta seluruh jajarannya melakukan penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku.