JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto perihal keadaan yang memberatkan atas tuntutan yang diberikan terhadap Gubernur Papua dua periode itu.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata Jaksa Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun
Selain itu, menurut Jaksa, perilaku Lukas Enembe juga tidak menghormati proses persidangan.
Misalnya, mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim.
“Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,” imbuhnya.
Jaksa KPK pun berpandangan, tindakan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 dan 6 bulan.
Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Tuntutan 13 September
Selain pidana badan, Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa Wawan.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.